teks

Selamat Datang di Mitrakerjasmk.blogspot.com sebagai media informasi dan belajar bersama

Tuesday 3 June 2014

Mengelola Wakaf Dengan Amanah



BABVIII

WAKAF

Kompetensi Inti            :
3.9.     Memahami pengelolaan wakaf
4.7.1 Menyajikan dalil tentang ketentuan wakaf
4.7.2 Menyajikan pengelolaan wakaf

RINGKASAN MATERI
      

 Perbedaan antar manusia dalam masalah hak milik dan rezeki, dalam realita kehidupan ada yang kaya dan ada yang miskin, keanekaragaman dan perbedaan itu merupakan sunnatullah seperti dalam hal kecerdasan spiritual, kecerdasan sosial emosional, kecerdasan intelektual dan kecerdasan kinestetik,  kecantikan, kekuatan fisik dan seluruh pemberian kemampuan secara khusus.

Keanekaragaman itu bukan merupakan tanpa arti,  tetapi memiliki hikmah, karena dengannya kehidupan ini akan harmonis. Sedangkan Islam menerima adanya prinsip perbedaan di dalam masalah rezeki, kekayaan dan kemiskinan, tetapi Islam juga berupaya untuk mendekatkan (mengurangi) sisi kesenjangan sosial antara orang kaya dan miskin  dalam rangka mewujudkan tawazun (keseimbangan), menghilangkan sebab-sebab kecemburuan sosial masyarakat.

 Islam tidak menghendaki berputarnya kekayaan di tangan orang-orang tertentu yang mereka putar di antara mereka, sementara sebagian besar orang tidak memilikinya. Islam menganjurkan agar harta itu tidak hanya berkisar pada orang-orang kaya saja. Oleh karena itu Islam memenfasilitasi untuk mengatasi hal tersebut, antara lain dengan shadaqah jariyah yang pahalanya terus menerus bermanfaat walaupun telah meninggal dunia. Inilah yang secara istilah disebut wakaf khairi.
Wakaf adalah perbuatan hukum wakif untuk memisahkan dan/atau meneyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentinganya guna keperluan ibadah dan atau untuk kesejahteraan umum menurut syariat. agar fungsi dan tujuan wakaf berjalan dengan baik maka diperlukan adanya pengelolaan yang profesional. Oleh karena itu, wakaf yang diberikan oleh wakif dapat memberikan kemanfaatan yang besar bagi umat

       Namun dalam penerapannya, pengelolaan wakaf di Indonesia masih kurang optimal sehingga masih banyak harta atau benda wakaf yang kurang produktif, bahkan banyak pula yang tidak terawat. Hal ini menjadi problem besar bagi Indonesia yang merupakan negara dengan populasi muslim terbesar di dunia. Seharusnya wakaf memiliki peranan yang besar dalam peningkatan kesejahteraan umat, namun belum memberikan konstribusi yang maksimal.

  
1.    Ketentuan Wakaf




Memperkaya Khazanah Islam

A.   Mari Mengenal Wakaf !
      Pengertian wakaf
Wakaf berasal dari bahasa arab "وَقَفَ" yang berarti berhenti, menahan. Menurut istilah wakaf ialah menahan suatu benda yang kekal dzatnya yang dapat diambil manfaatnya guna diberikan di jalan kebaikan (di jalan Allah swt).
Banyak cara yang dapat dilakukan umat Islam untuk menyerahkan hartanya kepada seseorang atau badan hukum (lembaga) dengan motivasi pengabdian kepada Allah SWT, diantaranya dengan wakaf. Secara bahasa wakaf artinya berhenti atau menahan. Secara istilah wakaf adalah menyerahkan suatu benda yang kekal zatnya untuk diambil manfaatnya oleh umum ( masyarakat ).
Wakaf termasuk amaliah shodaqoh yang sangat berat untuk dilaksanakan sebab biasanya berupa menyerahkan harta yang disenangi seperti tanah, sawah, pekarangan, atau mobil. Harta yang dikeluarkan dari  milik perorangan untuk diambil manfaatnya oleh salah satu lembaga sosial Islam, karena mencari pahala dari Allah SWT"
Dengan kata lain wakaf adalah perbuatan hukum seseorang atau sekelompok orang yang memisahkan sebagian dari benda miliknya dan melembagakannya untuk selama–lamanya guna kepentingan ibadah atau kepentingan umum lainnya sesuai dengan ajaran Islam.
  
1.      Dalil-dalil tentang wakaf adalah sebagai berikut :
a.       Q.S Ali Imran (3) : 92


 “Kamu tidak akan memperoleh kebajikan, sebelum kamu menginfakkan sebagian harta yang kamu cintai. Dan apa pun yang kamu infakkan, tentang hal itu sungguh, Allah Maha Mengetahui”. (Q.S Ali Imran (3) : 92 )

b.      Sabda Nabi SAW :
إذَا مَاتَ ابْنُ أَدَمَ إِنْقَطَعَ عَمَلُهُ إِلاَّ مِنْ ثَلاَثٍ : صَدَقَةٍ جَارِيَةٍ, أَوْ عِلْمٍ يُنْتَفَعُ بِهِ, أَوْ وَلَدٍ صَالِحٍ يَدْعُوْلَهُ (رواه مسلم)
Artinya : “Apabila seorang anak adam meninggal dunia maka terputuslah semua amalnya keculi tiga perkara : Sodaqoh jariyah, ilmu yang bermanfaat dan anak sholeh yang mau mendoakan kepadanya”. (HR. Muslim)

Ulama telah sepakat bahwa yang dimaksud dengan shadaqah jariyah dalam Hadits tersebut adalah wakaf.

c.   Amal perbuatan Nabi SAW mendirikan masjid Quba dan masjid Madinah atau masjid Nabawi.

          2.      Tujuan dan fungsi wakaf

·       Tujuan wakaf adalah memanfaatkan harta benda wakaf sesuai dengan fungsinya.
·        Fungsi wakaf adalah mewujudkan potensi dan manfaat ekonomis harta benda wakaf untuk kepentingan ibadah serta untuk meningkatkan kesejahteraan umum

            3.     Hukum Wakaf
Hukum wakaf adalah sunnat. Wakaf sebagai amaliyah sunnah yang sangat besar manfaatnya bagi wakif, yaitu sebagai shodaqoh jariyah. Berdasarkan dalil – dalil wakaf bagi keperluan umat, maka wakaf merupakan perbuatan yang terpuji dan sangat dianjurkan oleh Islam.

4.     Syarat Wakaf
Barang yang diwakafkan harus memenuhi 3 syarat ;
a.    Barang yang diwakafkan harus bisa diambil manfaatnya dan keadaannya masih tetap. artinya benda tersebut tidak berkurang atau tidak habis jumlahnya
b.       Barang tersebut adalah hak milik sendiri.
c.       Barang tersebut dapat digunakan untuk tujuan yang baik. 

5.      Rukun Wakaf
Untuk syahnya wakaf akan diperlukan hal – hal sebagai berikut :
a.         Wakif  ( orang yang wakaf ).
Syaratnya  :
·         Atas kehendak sendiri, bukan dipaksa.
·         Berhak berbuat kebaikkan.
b.      Mauquf ( barang yang diwakafkan ).
Syaratnya :
·         Kekal zatnya.
·         Jelas barangnya dan milik wakif sendiri.
c.       Mauquf alaih atau Nadzir ( sekelompok orang atau badan hukum yang disertai tugas mengurus dan memelihara barang wakaf ).
Syaratnya :
·         Berhak memiliki sesuatu.
·         Tidak boros dan berakal sehat.
·         Tidak dibawah pengampunan.
b.      Sighat atau ikrar wakaf.
Syaratnya :
·         Tidak memakai ta’lik ( persyaratan ).
·         Tidak dibatasi dengan waktu.

B.       Harta yang Diwakafkan

Selain dua syarat diatas, harta yang telah diwakafkan harus terlepas dari milik orang yang berwakaf, tidak boleh dijual, dihibahkan atau diwariskan.  Untuk itu perlu adanya penataan administrasi wakaf secara baik dan benar sehingga memiliki kekuatan hukum.
Menurut Imam Ahmad bin Hambal, menjual harta wakaf itu boleh jika harta wakaf itu hilang manfaatnya atau kurang manfaat, untuk dibelikan barang baru yang lebih nampak manfaatnya.
Berdasarkan hadits dan amal perbuatan para sahabat Nabi SAW, harta wakaf itu berupa benda yang tidak habis karena dipakai dan tidak rusak karena dimanfaatkan, baik benda bergerak ataupun benda tak bergerak. Sebagai contoh adalah :
·       Umar bin Khattab R.A mewakafkan sebidang tanah di Khaibar.
·       Khalid bin Walid R.A mewakafkan pakaian perang dan kudanya.
Dengan terlaksananya wakaf, maka kekuasaan wakif atas benda atau harta itu terputus adan beralih menjadi hak Allah SWT yang pengurusnya dilaksanakan oleh nadzir dan tidak dibenarkan menjadi milik wakaf lagi. Kewajiban nadzir yang terutama adalah mengamankan harta wakaf yang dikelolanya kurang/tidak lagi bermanfaat, misalnya gedung madrasah atau masjid, yang penduduk sekitarnya telah pindah, sehingga harta wakaf tidak berfungsi lagi.
Apakah harta wakaf itu boleh dijual dan di ganti serta di pindahkan ketempat lain? Pada dasarnya terhadap benda wakaf dapat dilakukan perubahan atau penggunaan lain dari pada yang dimaksudkan dalam ikrar wakaf. Namun pergantian harta wakaf ini bisa terjadi karena beberapa alasan. Misalnya tuntutan zaman, seperti masjid Nabawi dan Masjidil Haram, yang sekarang ini sudah jauh berbeda dengan bangunan sebelumnya, lebih–lebih jika dibandingkan dengan bangunan di zaman Nabi SAW.
Dengan alasan masalah dan manfaat, maka mengganti bangunan juga boleh. Demikian juga menggantikan tanaman wakaf dengan tanaman yang lebih produktif juga diperbolehkan, yang hasilnya lebih bermanfaat dari yang sebelumnya. Hal ini sesuai dengan tujuan wakaf. Adapun memindahkan harta wakaf diperbolehkan berdasarkan alasan maslahat dan manfaat. Contohnya jika jalan yang berjembatan wakaf tidak lagi dipergunakan, maka jembatan itu boleh dipindahkan ke tempat lain yang memerlukannya, sesuai dengan pendapat imam Muhammad Asy Syarbini.
Mengenai harta wakaf yang mungkin diambil manfaatnya, juga boleh dengan menjualnya kemudian membeli benda baru yang lain sebagai pengganti. Imam Syafi’i dan yang lainnya tidak memperbolehkan mengganti masjid atau tanah wakaf. Namun Umar bin Khattab pernah memindahkan masjid Kufah ke tempat yang baru dan tempat yang lama dijadikan pasar kurma.
Oleh karena itu, perubahan atau pengalihan dari yang dimaksud dalam ikrar wakaf hanya dapat dilakukan dalam hal–hal tertentu saja, dan terlebih dahulu mendapat persetujuan pemerintah setempat dengan alasan :
1.      Karena tidak sesuai lagi dengan tujuan wakaf yang diikrarkan oleh wakif.
2.      Karena kepentingan umum.

C.   Pengelolaan Wakaf
1.        Dasar wakaf di Indonesia
Perwakafan di  Indonesia diatur dalam:
a.      UU RI No.41 Tahun 2004 tentang wakaf tanggal 27 Oktober 2004.
b.      PP No.28 Tahun 1997 tentang Perwakafan Tanah Milik
c.       Peraturan Menteri Dalam Negeri No.6 Tahun 1997 tentang Tata Cara Pendaftaran Tanah  Mengenai Perwakafan Tanah Milik.
d.  Peraturan Menteri Agama No.1 Tahun 1997 tentang Peraturan Pelaksanaan PP No. 28 Tahun 1977 tentang Perwakafan Tanah Milik. 
e.    Peraturan dirjen Bimas Islam No. Kep/P/75/76 tentang formulir dan pedoman pelaksanaan Aturan tentang perwakafan milik.

Untuk selanjutnya di tingkat masyararakat yang menangani langsung perwakafan diserahkan kepada Departemen Agama dan Departemen Dalam Negeri.
Di tingkat paling bawah, urusan wakaf dilayani oleh Kantor Urusan Agama yang dalam  hal ini kepala KUA sebagai Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW )

2.    Tata Cara Wakaf
Menurut paraturan–peraturan di atas, tata cara wakaf di Indonesia adalah sebagai berikut :

a.       Calon wakif melengkapi  surat–surat yang diperlukan untuk perwakafan tanah.
b.    Wakif mengucapkan ikrar wakaf kepada Nadlir yang telah disahkan di hadapan PPAIW  yang mewilayahi  tanah wakaf dengan dihadiri minimal 2 orang saksi, kemudian dituangkan dalam bentuk tertulis.
c.   Wakif yang tidak mampu hadir di hadapan PPAIW dapat membuat ikrar wakaf secara tertulis dengan persetujuan Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan yang kemudian dibacakan kepada Nadlir di hadapan PPAIW dengan diketahui oleh saksi-saksi.
d.      PPAIW membuat Akta Ikrar Wakaf setelah ikrar wakaf dilaksanakan. Akta Ikrar Wakaf dibuat rangkap 3,  dan salinannya dibuat rangkap 4,dengan rincian:
1.  Lembar pertama ( asli ) disimpan PPAIW.
2. Lembar kedua dilampirkan pada surat permohonan pendaftaran tanah wakaf kepada Bupati/Wakikota Kepala Daerah.
3.  Lembar ketiga dikirim kepada Pengadilan Agama setempat.
4.  Sedangkan salinan sebanyak 4 lembar dibagikan kepada : wakif, Nadlir, Kepala Kantor Urusan Agama, dan Lurah/Kepala Desa setempat.
e. PPAIW atas nama Nadlir mengajukan permohonan pendaftaran tanah wakaf kepada Bupati/Walikota c.q. Badan Pertanahan Nasional setempat untuk dicatat dan diterbitkan sertifikat tanah wakaf.
f.   Dengan telah didaftarkan dan dicatatkannya tanah wakaf tersebut dalam bentuk sertifikat, maka tanah wakaf itu telah mempunyai kekuatan hukum dan alat pembuktian yang kuat.

3.      Hak  dan Kewajiban Nadzir
Nadzir yang dimaksud oleh perundang- undangan Indonesia adalah suatu badan hukum khusus mengurusi wakaf.
a.       Hak nadzir :
·         Berhak menerima penghasilan dari hasil tanah wakaf yang ditentukan oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota dan menggunakannya untuk kepentingan umum/keagamaan.
·         Menggunakan fasilitas dengan setujuan Kepala Kantor Kementeria Agama Kabupaten/Kota.
b.      Kewajiban nadzir
Nadzir disamping mempunyai hak, juga berkewajiban mengamankan harta wakaf, surat–surat wakaf dan hasil- hasil wakaf.

Menerapkan Akhlak Mulia

Mengelola Wakaf dengan Penuh Amanah demi Kemajuan Umat
Menjaga harta wakaf dengan penuh amanah adalah kunci keberhasilan konsep Islam tentang pemberdayaan harta kekayaan agar tidak hanya bergulir di antara golongan kaya saja, tetapi dirasakan pula oleh golongan lemah. Nadzir menjadi subjek utama dalam pemberdayaan harta wakaf ini demi terciptanya pemerataan dan kesejahteraan umat.  Demikian juga seorang Nadzir wajib mempertanggungjawabkan kepada umat dan atau ta’mir

 Rangkuman

1)      Wakaf termasuk ibadah maaliyah yang jika pengelola dan pengurusnya jujur dan amanah, maka akan membuahkan hasil yang baik bagi kepentingan umum/agama.
2)      Sah tidaknya wakaf ditentukan syarat dan rukunnya.
3)      Pelaksanaan wakaf diatur oleh berbagai peraturan yang dikeluarkan oleh Pemerintah
4)      Pengelolaan wakaf tidak bersifat statis, tetapi dinamis.

Evaluasi

Berilah tanda silang (X) pada huruf a, b, c, d atau e pada jawaban yang paling tepat !

1.        Wakaf termasuk shadaqoh jariyah sebab ...


a.    Pahala wakaf akan tetap mengalir kepada yang wakaf
b.    Orang yang sudah mati putus amal kecuali anak sholeh
c.    Manfaatnya akan dirasakan oleh para nadlir
d.   Dapat mengurangi kesenjangan sosial
e.    Dapat memacu orang lain untuk wakaf


2.    Menyerahkan sebuah rumah kepada panti asuhan anak yatim untuk keperluan kegiatan anak yatim dan sekitarnya dengan mengharap ridla Allah SWT adalah sebagi wujud ...
a.    Hadiah
b.    Infak
c.    Wakaf
d.   Hibah
e.    Ikrar

3.  Tindakan Wakaf untuk menarik simpati masyarakat agar masyarakat memilihnya sebagai Kepala Desa hukumnya ...
a.    Sunnah
b.    Makruh
c.    Wajib
d.   Haram
e.    Mubah

4.        Peraturan Menteri Agama yang mengatur pelaksanaan perwakafan di Indonesia adalah ...
a.    No. 1 Tahun 1974
b.    No. 1 Tahun 1978
c.    No. 2 Tahun 1977
d.   No. 28 Tahun 1979
e.    No. 29 Tahun 1977

5.        Jika kita cermati QS. Ali Imran (3):92 bahwa semua bentuk pemberian akan dapat mencapai kebaikan yang sempurna apabila ...
a.    memberikan sesuatu yang paling mahal harganya
b.    membelanjakan sebagian harta untuk kepentingan keluarga
c.    memberikan sesuatu yang paling disenangi.
d.   menyerahkan sebidang tanah yang tidak ada mafaatnya.
e.    pemberian itu berupa infak atau shodaqoh

6.        Orang yang akan melakukan wakaf disyaratkan ...
a.    laki-laki
b.    tidak dipaksa
c.    orang indonesia
d.   mampu menyerahkan
e.    kekal zatnya.


7.        Ikrar wakaf dibaca oleh wakif dihadapan ...
a.    Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/ Kota
b.    Camat sebagai PPAT
c.    Kepala KUA  sebagai PPAIW
d.   Kyai sebagai ta’mir masjid
e.    Masyarakat desa setempat


8.    Orang atau sekelompok orang yang diserahi tugas mengurus dan memelihara barang wakaf adalah ...
a.    Nadlir
b.    Ta’mir masjid
c.    Kyai setempat
d.   Mauquf
e.    Kepala desa


9.        Ikrar wakaf dinyatakan tidak sah dan tidak bisa dilanjutkanwakafnya, apabila …
a.    tempatnya jauh dari yang mewakafkan
b.    yang diwakafkan jumlahya sedikit sekali
c.    tidak bebas dari sengketa dan pajak
d.   mengandung ta’lik dan dibatasi waktu
e.    tidak dibatasi waktu dan tempatnya

10.  Berikut ini yang berkewajiban mengajukan pendaftaran tanah wakaf kepada Bupati/Walikota, adalah…
a.    Kepala Desa
b.    Camat
c.    Wakif sendiri
d.   Maukuf ‘Alaih
e.    PPAIW atas nama Nadlir

11.    Seorang ayah memberikan sebidang sawah kepada anak-anaknya. Pemberian ini disebut .
a.    Shodaqoh
b.    Zakat
c.    Hadiah
d.   Wakaf
e.    Infak

12.    Akta Ikrar Wakaf dibuat rangkap 3 yang asli disimpan oleh ...
a.    PPAIW
b.    Wakif
c.    Camat
d.   Kepala Desa
e.    Nadlir

13.     Jika barang sudah diwakafkan untuk kepentingan umat Islam, maka barang itu dilarang ...
a.    disertifikatkan oleh masyarakat
b.    untuk ditempati kegiatan
c.    diwariskan atau dihibahkan
d.   disewakan untuk kepentingan umat Islam
e.    dimanfaatkan  oleh masyarakat

14.    Harta yang paling baik untuk diwakafkan adalah ...
a.    harta yang sudah tidak dimanfaatkan
b.    harta yang paling lama dipakai oleh wakif
c.    yang paling dicintai dan disukai
d.   yang paling mahal harganya
e.    yang tidak lagi disengketakan

15.    Hak Nadlir untuk menerima penghasilan dari hasil tanah wakaf yang ditentukan oleh
a.    PPAIW
b.    Camat
c.    Kepala Desa
d.   Bupati/Walikota
e.    Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota

A.     Jawablah pertanyaan-pertanyaan berikut ini !
1.         Jelaskan arti wakaf menurut bahasa dan istilah !
2.         Sebutkan rukun-rukun wakaf !
3.         Siapa nadzir wakaf itu ?
4.         Jelaskan syarat harta yang diwakafkan itu !
5.         Bolehkah harta wakaf diubah dari keadaan aslinya ? Jelaskan !

 

Dasar wakaf adalah firman Allah swt., :




Artinya : "Kamu sekali-kali tidak akan sampai kepada kebaktian yang (sempurna) sebelum kamu menafkahkan sebagian harta yang kamu cintai. Dan apa saja yang kamu nafkahkan maka sesungguhnya Allah Maha Mengetahui ". (Ali  Imron : 92)

b.    Rukun Wakaf
q  Wakif (fihak yang menyerahkan wakaf), yaitu orang atau badan hukum yang mewakafkan benda miliknya.
q  Mauquf 'Alaihi (fihak yang menerima wakaf/nadzir), yaitu kelompok atau badan hukum  yang diserahi tugas memelihara dan mengurus benda wakaf.
q  Mauquf (harta yang diwakafkan) yaitu benda  yang bergerak/ tidak  bergerak  yang memilki daya tahan lama dan bernilai seperti  tanah, mobil dan lain-lain.
q  Sighot (ikrar serah terima wakaf), yaitu pernyataan kehendak dari wakif untuk mewakafkan benda miliknya.
c.    Syarat Wakaf
§  Orang yang berwakaf hendaklah mukallaf  (tidak syah wakafnya anak-anak).
§  Harta yang diwakafkan hendaklah tahan lama, dapat diambil manfaatnya, milik sendiri dan tidak dibatasi waktu.
§  Tujuan wakaf, hendaklah  semata-mata karena beribadah kepada Allah swt, dan   bukan  untuk maksiat.
§  Sighat (ijab qobul) harus jelas dan mengandung kata-kata wakaf.
§  Orang yang diserahi wakaf hendaklah dapat dipercaya.

Hukum wakaf adalah sunat dan dilaksanakan pada waktu seseorang masih hidup sampai tak terbatas waktunya, sebab ia sendiri yang akan mendapatkan pahala dari Allah swt. Dengan telah dilaksakannya wakaf maka hak wakif terputus dan beralih  menjadi hak Allah swt., yang pengurusannya dilaksanakan oleh nadzir. Pada dasarnya terhadap benda wakaf tidak dapat dilakukan perubahan sesuai dengan ikrar wakaf. Tetapi misalnya bangunan Masjid/Madrasah telah ditinggal penduduk sekitar, dengan alasan maslahah dan manfaat maka mengganti bangunan itu boleh dengan alasan :
§  Karena tidak sesuai lagi dengan tujuan wakaf yang di ikrarkan oleh wakif.
§  Karena untuk kepentingan umum.

2.    Harta  Yang  Di  Wakafkan
Jenis barang/benda yang boleh di wakafkan adalah barang yang dapat di ambil manfaatnya dan tidak merusak dzatnya, misalnya :
a.    sebidang tanah
b.    Bangunan Masjid, Madrasah, Jembatan dan lain-lain.
c.    Pepohonan yang dapat di ambil manfaatnya/hasilnya.

3.    Wakaf Di Indonesia
a.    Dasar Hukum Wakaf.
Ø  PP Nomor. 28 tahun 1977                             
Ø  Peraturan Mendagri Nomor. 6 tahun 1997
Ø  Peraturan MENAG Nomor 1 tahun 1978
Ø  Peraturan Dirjen Bimas Islam No. Kep/P/75/1978.
b.    Tata Cara Wakaf.
¨       Calon wakif menghadap Nadzir  di hadapan  Pejabat  Pembuat  AktA  Ikrar  Wakaf (PPAIW) yaitu Kepala KUA setempat dengan membawa sertifikat tanah atau surat bukti kepemiikan tanah yang syah yang diperkuat dengan keterangan Kepala desa dan camat bahwa tanah tersebut tidak dalam keadaan sengketa.
¨       Ikrar Wakaf disaksikan sedikitnya 2 orang saksi dan dilakukan secara tertib.
¨       Ikrar wakaf ditulis dengan persetujuan Kepala Kantor Depag Kab./Kota setempat.
¨       PPAIW membuat Akta Ikrar Wakaf (AIW) setelah ikrar wakaf selesai dilaksanakan. AIW dibuat rangkap tiga dan salinannya rangkap empat. Lembar ke 1 disimpan PPAIW, lembar ke 2 dilampirkan pada surat permohonan Bupati/Walikota c.g. Kepala Sub Derektorat Agraria setempat, lembar ke 3 dikirim ke Pengadilan Agama setempat, sedang salinan AIW yang empat diberikan kepada wakif, nadzif, Kandepag dan kepala desa setempat.
¨       PPAIW atas nama nadzir mengajukan permohonan pendaftaran tanah wakaf kepada Bupati/Wakilota c.g. Kepala Sub Direktorat Agraria setempat.
¨       Dengan telah didaftarkannya tanah wakaf tersebut Kepala Sub Direktorat Agraria atas nama Bupat/Walikota menerbitkan Sertifikat Tanah Wakaf.

c.    Hak dan Kewajiban Nadzir.
1)    Hak Nadzir
q  Berhak menerima penghasilan tanah wakaf yang ditentukan oleh Kepala Kantor Depag Kab./Kota dan menggunakan untuk kepentinngan umum.
q  Menggunakan fasilitas dengan persetujuan Kepala Kantor Depag Kab./Kota setempat.
2)    Kewajiban Nadzir
·         Menggunakan harta wakaf, surat-surat wakaf dan hasil wakaf.

  1. Keutamaan Wakaf
Wakaf termasuk sodaqoh jariyah yang pahalanya mengalir terus kepada yang berwakaf. Sebagaimana Sabda Rasulullah saw sebagai berikut:
إِذَا مَاتَ ابْنُ أَدَمَ إِنْقَطَعَ عَمَلُهُ إِلاَّ مِنْ ثَلاَثٍ : صَدَقَةٍ جَارِيَةٍ, أَوْ عِلْمٍ يُنْتَفَعُ بِهِ, أَوْ وَلَدٍ صَالِحٍ يَدْعُوْلَهُ (رواه مسلم)
Artinya : “Apabila seorang anak adam meninggal dunia maka terputuslah semua amalnya keculi tiga perkara : Sodaqoh jariyah, ilmu yang bermanfaat dan anak sholeh yang mau mendoakan kepadanya”. (HR. Muslim)

  1. Undang-Undang Wakaf  Di Indonesia
Untuk mengatur perwakafan, Pemerintah telah mengeluarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf

BAB I
Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1.    Wakaf adalah perbuatan hukum wakif untuk memisahkan dan/atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum menurut syariah.
2.    Wakif adalah pihak yang mewakafkan harta benda miliknya.
3.    Ikrar Wakaf adalah pernyataan kehendak wakif yang diucapkan secara lisan dan/atau tulisan kepada Nazhir untuk mewakafkan harta benda miliknya.
4.    Nazhir adalah pihak yang menerima harta benda wakaf dari Wakif untukdikelola dan dikembangkan sesuai dengan peruntukannya.
5.    Harta Benda Wakaf adalah harta benda yang memiliki daya tahan lama dan/atau manfaat jangka panjang serta mempunyai nilai ekonomi menurut syariah yang diwakafkan oleh Wakif.
6.    Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf, selanjutnya disingkat PPAIW, adalah pejabat berwenang yang ditetapkan oleh Menteri untuk membuat akta ikrar wakaf.
7.    Badan Wakaf Indonesia adalah lembaga independen untuk mengembangkan perwakafan di Indonesia.
8.    Pemerintah adalah perangkat Negara Kesatuan Republik Indonesia yang terdiri atas Presiden beserta para menteri.
9.    Menteri adalah menteri yang bertanggung jawab di bidang agama.

BAB II
Pasal 4
Wakaf bertujuan memanfaatkan harta benda wakaf sesuai dengan fungsinya.
Pasal 5
Wakaf berfungsi mewujudkan potensi dan manfaat ekonomis harta benda wakaf untuk kepentingan ibadah dan untuk memajukan kesejahteraan umum.
Pasal 7
Wakif meliputi: a. perseorangan; b. organisasi; c. badan hukum.
Pasal 9
Nazhir meliputi: a. perseorangan; b. organisasi; atau c. badan hukum.

PENDAFTARAN DAN PENGUMUMAN HARTA BENDA WAKAF
Pasal 32
PPAIW atas nama Nazhir mendaftarkan harta benda wakaf kepada Instansi yang
berwenang paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak akta ikrar wakaf ditandatangani.
Pasal 33
Dalam pendaftaran harta benda wakaf sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32, PPAIW
menyerahkan:
a. salinan akta ikrar wakaf;
b. surat-surat dan/atau bukti-bukti kepemilikan dan dokumen terkait lainnya.
Pasal 34
Instansi yang berwenang menerbitkan bukti pendaftaran harta benda wakaf.
Pasal 35
Bukti pendaftaran harta benda wakaf sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 disampaikan oleh PPAIW kepada Nazhir.
Pasal 36
Dalam hal harta benda wakaf ditukar atau diubah peruntukannya Nazhir melalui PPAIW mendaftarkan kembali kepada Instansi yang berwenang dan Badan Wakaf Indonesia atas harta benda wakaf yang ditukar atau diubah peruntukannya itu sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam tata cara pendaftaran harta benda wakaf.

BAB IV
PERUBAHAN STATUS HARTA BENDA WAKAF
Pasal 40
Harta benda wakaf yang sudah diwakafkan dilarang:
a. dijadikan jaminan;
b. disita;
c. dihibahkan;
d. dijual;
e. diwariskan;
f. ditukar; atau
g. dialihkan dalam bentuk pengalihan hak lainnya.

Pasal 41
(1) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 huruf f dikecualikan apabila hartabenda wakaf yang telah diwakafkan digunakan untuk kepentingan umum sesuai dengan rencana umum tata ruang (RUTR) berdasarkan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku dan tidak bertentangan dengan syariah.
(2) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan setelah memperoleh izin tertulis dari Menteri atas persetujuan Badan Wakaf Indonesia.
(3) Harta benda wakaf yang sudah diubah statusnya karena ketentuan pengecualian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib ditukar dengan harta benda yang manfaat dan nilai tukar sekurang. kurangnya sama dengan harta benda wakaf semula.

BAB V
PENGELOLAAN DAN PENGEMBANGAN HARTA BENDA WAKAF
Pasal 42
Nazhir wajib mengelola dan mengembangkan harta benda wakaf sesuai dengan tujuan, fungsi, dan peruntukannya.
Pasal 43
(1) Pengelolaan dan pengembangan harta benda wakaf oleh Nazhir sebagaimanadimaksud dalam Pasal 42 dilaksanakan sesuai dengan prinsip syariah.
(2) Pengelolaan dan pengembangan harta benda wakaf sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan secara produktif.
(3) Dalam hal pengelolaan dan pengembangan harta benda wakaf yang dimaksud pada ayat (1) diperlukan penjamin, maka digunakan lembaga penjamin syariah.
Pasal 44
(1) Dalam mengelola dan mengembangkan harta benda wakaf, Nazhir dilarangmelakukan perubahan peruntukan harta benda wakaf kecuali atas dasar izin tertulis dari Badan Wakaf Indonesia.
Pasal 45
(1) Dalam mengelola dan mengembangkan harta benda wakaf, Nazhir diberhentikan dan diganti dengan Nazhir lain apabila Nazhir yang bersangkutan:
a. meninggal dunia bagi Nazhir perseorangan;
b. bubar atau dibubarkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang.undanganyang berlaku untuk Nazhir organisasi atau Nazhir badan hukum;
c. atas permintaan sendiri;
d. tidak melaksanakan tugasnya sebagai Nazhir dan/atau melanggar ketentuanlarangan dalam pengelolaan dan pengembangan harta benda wakaf sesuai denganketentuan peraturan perundang.undanganyang berlaku;
e. dijatuhi hukuman pidana oleh pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hokum tetap.

BAB VI
Pasal 47
(1) Dalam rangka memajukan dan mengembangkan perwakafan nasional, dibentuk Badan Wakaf Indonesia.
(2) Badan Wakaf Indonesia merupakan lembaga independen dalam melaksanakantugasnya.
Pasal 48
Badan Wakaf Indonesia berkedudukan di ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia dan dapat membentuk perwakilan di Provinsi dan/atau Kabupaten/Kota sesuai dengan kebutuhan.

RANGKUMAN
Salah satu wujud pelayanan pemerintah kepada masyarakat, khususnya umat Islam adalah dengan adanya Undang-undang yang mengatur kepentingan umat Islam dalam melaksanakan zakat, haji dan wakaf. Pemerintah telah menetapkan perundang-undangan yang menyangkut masalah adalah :
1.    Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 1999 Tentang Pengelolaan Zakat.
2.    Undang-undang Nomor 13 Tahun 2008TentangPenyelenggaraan Ibadah Haji.
3.    Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf

2 comments:

"tanda-tanda manusia berakhlak baik adalah dengan berkata santun"